Kamis, 22 Oktober 2020

PROFIL BPP TALAWAAN

Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Talawaan merupakan institusi di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian khususnya di wilayah Kecamatan Talawaan. BPP Talawaan saat ini mendapat kepercayaan untuk menjadi BPP model Kostratani sesuai arahan Kementerian Pertanian. Sebagai BPP Kostratani, BPP Kalwat memiliki tugas sesuai Permentan No. 49 Tahun 2019, yaitu:

  1. Melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan, antara lain: Pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kecamatan, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen, dan pengolahan hasil dan pemasaran produk per komoditas; Penguatan pos penyuluhan desa; Penguatan kelembagaan petani dan KEP; Pengusulan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian Fasilitasi pengembangan kemitraan petani atau kelompok tani dan pelaku usaha; dan Pendampingan, pengawalan dan penyusunan rencana pelaksanaan program pembangunan pertanian, antara lain varietas, benih atau bibit, pupuk, obat-obatan, pakan, pola tanam, kalender tanam, pascapanen, rencana definitif kelompok tani (RDK) atau rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK);
  2. Membentuk, mengawal dan mendampingi brigade sub sektor sesuai spesifik lokasi;
  3. Melaksanakan latihan, kunjungan, supervise, dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian
  4. Melakukan identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
  5. Menyusun, menyajikan dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian kepada Ketua Kostrada dan melalui Teknologi Informasi; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku.

BPP Talawaan berfungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam menjalankan tugas penyuluhan BPP Talawaan ditunjang oleh 4 personil penyuluh pertanian yang tersebar di 12 Desa. Personil penyuluhan Pertanian BPP Kecamatan Kalwat terdiri dari Ferra F. Monareh sebagai Koordinator BPP, dibantu oleh Harry Tampi, SP, Junus Sondang, A.Md., dan Lefira A. Kaunang, S,ST. Masing-masing penyuluh memiliki wilayah desa binaan yang menjadi fokus pelaksanaan kegiatan. Para penyuluh pertanian ini memiliki kemampuan dan keterampilan yang sangat baik dalam membina dan mendampingi kelompok tani. Hal ini dapat dilihat melalui keberhasilan para penyuluh dalam memenuhi indikator penilaian yaitu :

  1. Tersusunnya programa penyuluhan pertanian di BPP sesuai  dengan  kebutuhan petani.
  2. Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan diwilayah kerja masing masing Penyuluh Pertanian 
  3. Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan perwilayahan komoditas unggulan
  4. Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai kebutuhan petani.
  5. Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani, kelompok tani, kelompok usaha dan usaha formal lainnya
  6. Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha
  7. Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran
  8. Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja
  9. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah

Saat ini tercatat ada 12 Gapoktan dan 162 Kelompok Tani menjadi Binaan BPP Talawaan.